IMN News, Kota Bekasi – selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali,Dinas Tenaga kerja Kota Bekasi melakukan pengetatan pengawasan terhadap perusahaan, perkantoran, hingga pabrik dengan membentuk tim untuk memastikan penerapan WFH / WFO hingga protokol kesehatan.
Kepala Disnaker Kota Bekasi Ika Indah Yati mengungkapkan, dalam penanganan aturan PPKM Darurat secara serius, Disnaker membentuk tim dengan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.
“Disnaker berkolaborasi dengan pegawai dari berbagai OPD lainnya untuk memastikan kepatuhan perusahaan agar PPKM darurat ini berhasil sesuai yang diharapkan .”kata Ika
Ika menjelaskan, dalam aturan PPKM Darurat pada perusahaan, karyawan diperbolehkan 100 persen WFO pada sektor kritikal, 50 persen WFH pada sektor esensial dan 100 persen WFH pada sektor selain esensial dan kritikal.
“Untuk teknis operasionalnya diatur dalam Peraturan Mendagri No 15 Tahun 2021. Pengaturannnya ada esensial dan kritikal.”ujar Ika saat dikonfirmasi. Selasa, (6/7/2021).
Pihaknya juga menyikapi perusahaan perusahaan yang bukan esensial yang mencakup kegiatan perkantoran, belajar mengajar, pusat perbelanjaan, mall dan pusat perdagangan ditutup sementara.
“Tapi pada prinsipnya sesuai dengan surat edaran Wali Kota tetap melakukan kegiatan 50 persen bagi para pekerja dan staf. Baik dari segi managemen maupun pekerjanya tetap 50 persen.”ucapnya.
Sambung Ika,”secara teknis perusahaan itu akan membuatkan sistim ship atau bergantian bagi para pekerjanya.
Ika meyampaikan untuk karyawan agar terus berhati-hati, tetap bekerja dengan mengedepankan protokol kesehatan (prokes).”ujarnya
Tak hanya itu, Ika juga memberikan pesan kepada perusahaan agar melaksanakan apa yang menjadi kebijakan yang telah diintruksikan oleh pemerintah.
“Mudah-mudahan dengan adanya PPKM Darurat in,i Covid-19 bisa berlalu.” harapnya.
Pihaknya pun mengancam ” bila ada perusahaan yang melanggar akan memberikan sanksi berupa denda administrasi hingga penyegelan dan pencabutan izin, nantinya dengan Kepolisian dan Satpol PP bagi perusahan yang melanggar.Tegas Ika.
Reporter : Yanso Sitorus
Editor : Alda Sukmawati SE