
INFO MEDIA Nasional, Kota Bekasi – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Barisan Pejuang Demokrasi (BAPEKSI) Kota Bekasi yang dipimpin Toni Rianto Hutapea, S.H. (Ketua), Donal Alfari Pakpahan, S.H, M.H (Sekretaris) dan Sriyatun Sih Widodo, S.H, S.E, M.H (Bendahara) didampingi oleh Alex Suherman, S.E (Ketua) DPC BAPEKSI Kota Bekasi menghadap Wali Kota Bekasi DR.H.Tri Adhianto terkait adanya penahanan ijazah SMP STRADA Kampung Sawah Kec Pondok Melati Kamis, (12/06/2025) di Kantor Wali Kota Bekasi.
“Toni Rianto Hutapea” kepada awak media mengatakan bahwa dirinya dan kawan – kawan dari LBH BAPEKSI Kota Bekasi telah mendapatkan mandat sebagai kuasa hukum dari Antonius Kristanto ayah dari Yustinus Krisbiansyah yang menjadi anak didik pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) Strada yang beralamat di Kampung Sawah RT 04 RW 004 Kel.Jatimelati Kec.Pondok Melati Kota Bekasi.
Lebih lanjut Toni mengatakan bahwa Yustinus telah dinyatakan Lulus Sekolah SMP Strada sejak tahun 2022, namun karena keadaan ekonomi keluarga yang tidak mampu ijazah dari nama tersebut tidak bisa diambil oleh orang tua dari Yustinus sebesar Rp.6.060.000 (enam juta enam puluh ribu rupiah).
“Alex Suherman” Ketua DPC BAPEKSI ketika dikonfirmasi oleh IMN News Kamis, (12/06/2025) membenarkan bahwa dirinya mendampingi Klien dari LBH BAPEKSI sekaligus menfasilitasi pertemuan dengan Bapak Wali Kota Bekasi Tri Adhianto perihal masalah penahanan ijazah tersebut ujar Alex Suherman.
“Alex” berharap Wali Kota Bekasi bisa menjembatani sekaligus memfasilitasi penyelesaian penahan ijazah tersebut segera mungkin dengan pihak sekolah Strada sehingga klien dari LBH BAPEKSI atas nama Yustinus Krisbiansyah bisa mempergunakan ijazahnya untuk berbagai keperluan melamar pekerjaan dan lain sebagainya tutup nya.(Imn)