Beranda Daerah H.Anton S.Kom, Rangkap Jabatan di Dunia Olahraga, Tak Perlu Jadi Polemik

H.Anton S.Kom, Rangkap Jabatan di Dunia Olahraga, Tak Perlu Jadi Polemik

48
0
BERBAGI

INFO MEDIA Nasional, Kota Bekasi – Polemik soal rangkap jabatan di dunia olahraga kembali ramai diperbincangkan, usai Wali Kota Bekasi Tri Adhianto juga dipercaya memimpin Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Bekasi.

Sebagian kalangan menilai posisi ganda tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mengingat pemerintah daerah memiliki kewenangan dalam penyaluran dana hibah kepada cabang olahraga (cabor). Namun di sisi lain, sejumlah pihak menilai rangkap jabatan semacam ini tidak lagi bertentangan dengan hukum dan justru dapat memperkuat koordinasi pembangunan olahraga di daerah.

Fenomena serupa sebenarnya juga terjadi di tingkat pusat. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir merangkap jabatan sebagai Ketua Umum PSSI, sementara Presiden Prabowo Subianto diketahui menjabat sebagai Ketua Umum Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI).

Keduanya memiliki kewenangan strategis terhadap pembinaan dan pengembangan olahraga nasional, termasuk penyaluran dana hibah kepada cabor. Dengan kata lain, praktik rangkap jabatan bukan hal baru dalam struktur keolahragaan Indonesia.

Perubahan Regulasi: UU No. 11 Tahun 2022

Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional melarang pejabat publik, termasuk kepala daerah, untuk menjadi pengurus KONI. Larangan ini juga ditegaskan dalam PP Nomor 16 Tahun 2007 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800/3357 Tahun 2016.

Namun, regulasi tersebut kini telah dicabut dan digantikan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Dalam UU baru ini, larangan rangkap jabatan dihapus, dan pejabat publik, termasuk kepala daerah, diperbolehkan menjadi pengurus KONI selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pasal 41 UU 11/2022 menyatakan bahwa “pengurus KONI harus mandiri, memiliki kompetensi di bidang keolahragaan, dan dipilih sesuai peraturan perundang-undangan.” Artinya, selama proses pemilihan dilakukan secara transparan dan sesuai mekanisme, tidak ada pelanggaran hukum atas rangkap jabatan tersebut.

Pernyataan DPRD Kota Bekasi

Anggota DPRD Komisi II Kota Bekasi, H. Anton, S.Kom., menegaskan bahwa rangkap jabatan Tri Adhianto tidak perlu dijadikan polemik. Menurutnya, dengan perubahan regulasi, pejabat publik kini diperbolehkan memimpin organisasi olahraga selama tujuannya untuk kemajuan daerah.

“Rangkap jabatan di bidang olahraga setelah undang-undang yang terdahulu diubah dan diperbolehkan, intinya tidak masalah selagi untuk kemajuan Kota Bekasi,” ujar Anton, Sabtu (4/10/2025).

Anton menilai, kepemimpinan Tri Adhianto telah membawa kemajuan signifikan dalam pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Kota Bekasi. Ia pun berharap Bekasi mampu meraih prestasi terbaik dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat mendatang.

“Saya melihat Pak Tri Adhianto hari ini menunjukkan kemajuan, baik dari sisi sarana prasarana olahraga maupun dukungan lainnya. Mudah-mudahan Porprov ini kita bisa juara umum. Saya harap ini tidak jadi polemik berlebihan, karena tujuan kita sama: mengharumkan nama Kota Bekasi,” tegasnya.

Dengan adanya landasan hukum baru dan praktik serupa di tingkat nasional, rangkap jabatan di dunia olahraga seharusnya dipandang dari sisi manfaat, bukan sekadar polemik jabatan. Selama pengelolaan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, posisi ganda dapat menjadi instrumen sinergi untuk memajukan prestasi olahraga daerah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here