INFO MEDIA Nasional, Sleman – Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo menjelaskan alasan pihak kepolisian menetapkan Hogi Minaya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang penjambret tas milik istrinya.
Menurut Edy, penetapan tersangka dilakukan karena tindakan Hogi dinilai sebagai pembelaan diri yang tidak berimbang atau noodweer exces. Kesimpulan tersebut diperoleh berdasarkan hasil analisis ahli setelah mempelajari rekaman kamera pengawas (CCTV) serta bukti-bukti lainnya.
“Penetapan tersangka ini berdasarkan keterangan ahli yang telah melihat dan mempelajari bukti-bukti CCTV. Dari situ ditentukan bahwa perkara ini masuk kategori noodweer exces, yaitu pembelaan yang tidak berimbang,” kata Edy, Senin (26/1/2026) malam.
Edy mengungkapkan, status tersangka terhadap Hogi Minaya sebenarnya telah ditetapkan sejak September 2025. Selama proses penyidikan hingga pelimpahan perkara ke tahap dua, pihak kepolisian menyebut tidak menerima keberatan atau komplain dari pihak tersangka.
“Selama proses tersebut sebenarnya tidak ada komplain dari pihak yang kita jadikan tersangka,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena bermula dari upaya korban membela diri setelah istrinya menjadi korban penjambretan, namun berujung pada kecelakaan yang menewaskan dua pelaku penjambretan tersebut.
Sementara itu Kapolresta Sleman ahirnya minta maaf atas keputusannya tersebut setelah ditegur dengan keras oleh beberapa Anggota DPR RI dari komisi III yang notabene juga berasal purnawiran – purnawiran Jendral.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol.(Purn) Drs Safaruddin M.I,Kom mengatakan andaikan aku jadi Kapoldamu sudah aku berhentikan dari Kapolres. Pangkat Kombes kok seperti itu. Ujar politisi PDI Perjuangan tersebut gemas.(***)







