Beranda Daerah Dugaan Korupsi Izin dan TPPU, Eks Bupati Gowa Husniah Talenrang Resmi Ditahan...

Dugaan Korupsi Izin dan TPPU, Eks Bupati Gowa Husniah Talenrang Resmi Ditahan Kortas Tipikor Polri

4
0
BERBAGI
Mantan Bupati Gowa Sulawesi Selatan (Sulsel), Sitti Husniah Talenrang (HT).(Foto: Istimewa)

INFOMEDIA NASIONAL, JAKARTA – Mantan Bupati Gowa Sulawesi Selatan (Suls), Sitti Husniah Talenrang (HT), ditahan polisi lantaran diduga melakukan tindakan korupsi.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri resmi mengeksekusi penahanan terhadap HT, atas dugaan tipikor dalam bentuk pemerasan, penerimaan gratifikasi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari pengurusan izin periode 2025 hingga 2026.

Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, memaparkan bahwa langkah penahanan diambil sesaat setelah Sitti tuntas menjalani tahapan pemeriksaan sebagai tersangka di Markas Polda Sulawesi Selatan pada hari ini, Senin (26/10/2026).

“Mantan Bupati Gowa, Saudari HT, pada hari ini telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Saudari HT untuk kepentingan penyidikan,” terang Yusuf.

Penahanan terhadap Husniah direncanakan berlangsung untuk rentang waktu 20 hari mendatang di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulawesi Selatan, terhitung mulai 26 Oktober 2026 hingga 14 November 2026.

Tindakan hukum berupa penahanan ini didasarkan pada penerbitan surat perintah penahanan serta mengacu pada ketentuan Pasal 102 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Pelaksanaan penahanan mengacu pada persyaratan dan tata cara yang diatur dalam KUHAP. Penyidik tetap menjamin pemenuhan hak-hak tersangka selama pemeriksaan dan penahanan, termasuk hak memperoleh bantuan hukum dan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan,” urai Yusuf.

Lebih lanjut, Yusuf menjelaskan bahwa pengusut perkaranya tidak dilakukan sendiri, melainkan melalui mekanisme penyidikan bersama (joint investigation). Tim gabungan ini mengintegrasikan penyidik dari Kortastipidkor Polri, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan, serta Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gowa.

Atas tindak pidana yang disangkakan, penyidik menjerat HT memakai pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 KUHP Nasional, disertai Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional terkait sangkaan pencucian uang.

“Penyidik selanjutnya akan mendalami hasil pemeriksaan tersangka, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan penuntut umum untuk proses hukum berikutnya. Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Demikian kami sampaikan,” pungkasnya.

Diketahui, akhir September lalu, Sitti Husniah Talenrang (HT) resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), melalui SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Pemberhentian Sitti Husniah Talenrang merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa. Mendagri juga menunjuk Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin (DM) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.

Sebelumnya, Siti Husniah Talenrang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus pungli Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Jumat (25/9).

Wanita ini diduga menerima uang dari sejumlah pengembang sebesar Rp 1,1 miliar, termasuk pungutan sebesar Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per unit rumah bagi pengembang perumahan.

“Penyidik menemukan fakta bahwa saudara HT meminta Kemudian saudari HT memerintahkan kepala dinas perkimtan untuk meminta kepada pengembang yaitu sekitar Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta per rumah,” ujar Kabagops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi saat konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (25/9/2026).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here