Beranda Daerah Pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Atau Pegawai Honorer Pemkot Bekasi Tidak Dapat...

Pegawai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Atau Pegawai Honorer Pemkot Bekasi Tidak Dapat THR

2920
0
BERBAGI

IMN News, Kota Bekasi – Jika Aparatur Sipil Negara tengah dirundung bahagia jelang lebaran tahun 1439 H/2018M, beda halnya dengan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) atau pegawai honorer.

Bagaimana tidak, saat PNS akan menerima dua tunjangan jelang hari raya, yakni Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 sebagaimana yang termaktub dalam PP Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Tunjangan Hari Raya. Tidak demikian bagi TKK.

Asisten Daerah (Asda) III, Dadang Hidayat mengatakan, tidak ada THR bagi TKK di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

“Kalo ASN saat ini akan dapat THR kira kira sampai 102 milyar untuk APBN dan 65 an miliar dari APBD jika Tambahan Penghasilan Pegawai dihitung juga sebagai salah satu THR,” ungkapnya di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (28/5).

Menurut Dadang, sejak dulu memang tidak pernah ada THR untuk TKK. Kalaupun ada, THR bagi TKK harus disesuaikan dengan APBD, karena TKK merupakan kebijakan daerah sehingga jika terkait THR tergantung masing-masing kepala Dinas.

“Jadi hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) saja yang menerima THR, kalau TKK tidak dapat. TKK itu kan pegawai lokal, jadi harus disesuaikan dengan APBD. Nah kalau APBD tidak memungkinkan untuk itu, maka tidak akan kita siapkan,” jelas Dadang.

Dadang mengungkapkan urusan THR bagi TKK sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing Kepala Dinas terkait. Jika nantinya ada kebijakan THR untuk TKK hal tersebut di pastikan tidak sama dengan ASN.

“Ini ga wajib, ya kalau Kepala Dinas nya kebetulan lagi ada, pasti dikasihlah,” tuturnya. **

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here