Beranda Nasional Neno Warisman Bisa Terancam Pidana Satu Tahun Penjara, Atau Denda 500 Juta

Neno Warisman Bisa Terancam Pidana Satu Tahun Penjara, Atau Denda 500 Juta

713
0
BERBAGI

IMN News, Jakarta – Deklarasi #2019GantiPresiden ditolak diberbagai wilayah di Indonesia. Sebagian masyarakat merasa terganggu dengan aksi – aksi yang dilakukan Neno Warisman, Ali Sera karena dinilai orasi – orasi yang disampaikan mengandung unsur sara dan bisa memicu perpecahan antara sesama anak bangsa.

Seperti yang terjadi di Riau beberapa waktu lalu artis Neno Warisman bisa terancam hukuman satu tahun penjara atau denda Rp 500 juta. Sebab aksi arogannya yang menguasai mikropone pesawat terbang di Pekanbaru, Riau beberapa hari lalu telah melanggar UU Penerbangan. Hal tersebut disampaikan oleh Neta S Pane (Ketua Presidium Ind Police Worch) kepada para wartawan di Jakarta (27/18)

Ind Police Watch (IPW) mendesak, pihak kepolisian, terutama Polda Riau harus segera turun tangan untuk mengusut tuntas kasus penguasaan mikropone di pesawat terbang ini. Neno Warisman harus dipanggil untuk diperiksa secara hukum. Kasus itu tidak boleh dibiarkan karena bisa menjadi preseden yang akan dicontoh pihak lain untuk menguasai pesawat terbang, yang ujung ujungnya bisa mengancam keselamatan penerbangan.

Aksi arogan Neno Warisman telah melanggar Pasal 344 ayat A Undang Undang No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, yang menegaskan menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat adalah tindakan pelanggaran hukum. Di Pasal 425 disebutkan ancaman hukumannya satu tahun penjara atau denda Rp 509 juta. Sedangkan Pasal 321 menegaskan, personil penerbangan yang mengetahui terjadinya penyimpangan atau ketidaksesuaian prosedur penerbangan bisa dikenakan sanksi, antara lain pencabutan lisensi terbang.

Untuk itu Polda Riau perlu segera mengusut kasus ini dengan tuntas, apakah Neno Warisman menguasai mikropone pesawat itu seijin kru pesawat atau tidak. Jika tidak, Neno Warisman harus diproses hukum hingga ke pengadilan. Jika ternyata mendapat ijin, kru pesawat yang memberi ijin harus segera dicabut lisensi terbangnya. Pihak pihak yang terlibat kasus ini harus segera dipanggil dan diperiksa polisi. Jika mereka tidak menghadiri panggilan penyidik, Polda Riau bisa melakukan jemput paksa.

IPW berharap, Polda Riau bersikap tegas dalam menyikapi kasus penguasaan pesawat terbang ini dan penyidik kepolisian jangan takut pada siapa pun. Sikap tegas Polri diperlukan agar anggota masyarakat patuh hukum dan tidak bersikap seenaknya dalam mengganggu kepentingan umum, terutama kepentingan keselamatan penerbangan. IPW juga berharap tokoh tokoh masyarakat tidak bersikap arogan dan merasa sok penting untuk menguasai penerbangan, yang bisa mengganggu keselamatan penerbangan.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here