IMN News, Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat instruksi Wali Kota Bekasi tentang Pegawai Tenaga Kontrak (TKK) yang mencalonkan diri sebagai Calon Anggota Legislatif pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019
Dalam Surat dengan Nomor. 800 BKPPD tertanggal 19 Oktober 2018 tentang tertib administrasi Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang harus mengundurkan diri jika mencalonkan anggota legislatif paling lambat tanggal 29 Oktober, jika tidak secara otomatis langsung diberhentikan.
“Mesti terlambat karena surat tersebut setelah pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) tapi untuk tertib administrasi kepegawaian daerah. Resikonya caleg yang bekerja menjadi TKK Pemkot Bekasi harus menganggur,” ujar Pemerhati Kebijakan Pelayanan Publik Bekasi, Didit Susilo kepada wartawan, Kamis, (25/10)
Sesuai dengan UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 240 ayat 1 huruf K, dasar pengunduran diri tersebut karena TKK honornya bersumber APBD. Hal tersebut juga juga dipertegas PKPU No. 20 tahun 2018 tentang persyaratan calon , Pasal 7 ayat 7 berisi ketentuan pengunduran diri jika maju mencalonkan diri jika bekerja sumber keuangannya dari APBN atau APBD.
Bahkan dalam syarat pengajuan bakal calon legislatif dalam Formulir BB1 harus dilampirkan surat pengunduran diri tersebut. ” Namun KPU gamang terkait hal tersebut karena dianggap multi tafsir. Padahal secara etika seharusnya mundur,” kata Didit.
KPU yang tidak tegas terkait hal tersebut saat DCS dan menjadi DCT membuat calon legislatif yang bekerja sebagai TKK tetap maju.
Didit menjelaskan, majunya TKK mencalonkan legislatif dari berbagai parpol banyak faktor salah satunya untuk memenuhi syarat kuota perempuan. ” Ada yang memang ingin berkompetisi dengan persiapan kos politik memadai. Ada juga yang setengah setengah, resikonya ya kehilangan pekerjaan,” jelasnya Didit.
Menurut Didit, ketidaktegasan KPU terkait caleg yang bekerja sebagai TKK dan tetap diloloskan menjadi DCT. Padahal tidak membuat surat pengunduran diri, untuk dilaporkan ke Panwas, Bawaslu dan DKPP, agar hak TKK sebagai pegawai honorer daerah tetap terpenuhi.
“Ya kalau seperti ini TKK dirugikan karena ketidaktegasan KPU,” pungkas Didit.(rn-bb-imn)