IMN News , Kota Bekasi – Anggaran Pendapatan Daerah (APBD) – Perubahan 2018 Pemerintah Kota Bekasi ditolak Kementarian Dalam Negeri (Kemendagri). Praktis, Pemkot Bekasi rada ‘Pusing tujuh keliling’, lantaran sisa APBD murni 2018 yang tinggal Rp118 Miliar tidak mencukupi belanja daerah sampai Desember mendatang.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengakui bahwa situasi keuangan daerahnya dalam sisa waktu kegiatan pembangunan Oktober-Desember 2018 sangat memprihatinkan.
Dirinya sudah menginstruksikan seluruh jajaran dinas terkait untuk bekerja ekstra keras menutupi kekurangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2018 yang diproyeksikan mencapai Rp282 miliar.
“Saat ini, kondisi keuangan (APBD-P) kita sangat memprihatinkan. Dana yang ada di kas daerah saat ini hanya Rp118 miliar dari kebutuhan belanja hingga November 2018 Rp400 miliar,” kata Wali Kota yang dilantik dan bertugas baru memasuki bulan ke dua ini.
Menurut Rahmat Effendi, dengan dana pembangunan yang tersisa saat ini, “Diperkirakan hanya cukup menutupi kebutuhan belanja daerah hingga November 2018,” katanya.
Terpisah, Wakil Ketua III DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Bekasi Irman Firmansyah menyatakan penolakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD – P) tahun 2018 oleh Menteri Dalam Negeri dikarenakan terlambatnya permohonan pengajuan ABPD – P tahun 2018 yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
“Benar ditolak, karena terjadi keterlambatan pengajuan. Persoalan seperti ini terjadi dibeberapa daerah yang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018,” kata Irman kepada awak media.
Menurutnya, walaupun terjadi keterlambatan laporan oleh Pemkot Bekasi, rencananya Walikota Bekasi akan mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) tentang APBD – P tahun 2018.
Mengenai rencana pembuatan Perwal itu pun Irman, mengaku tidak bisa menjelaskan kapan Perwal tentang APBD – P tahun 2018 akan dibuat serta disahkan oleh Walikota Bekasi. Dan apakah DPRD Kota Bekasi selaku lembaga Legislatif diikut sertakan dalam pembuatan Perwal tersebut. “Saya tidak tahu nomor Perwal tersebut. Kita sifatnya hanya pemberitahuan saja,” kata politisi Partai Gerindra ini.
Hal yang sama dikatakan Solihin, Sekretaris Komisi I. Menurutnya, keterlambatan tersebut dikarenakan pengajuan APBD – P yang diajukan Pemkot terlambat satu hari. Alasannya, karena hari dead line tersebut jatuh pada Minggu, karena itu aturan dari pusat untuk ditaati.
“APBD kita tidak ada perubahan. Kita tetap menggunakan APBD murni, nanti ada penyesuaian APBD tahun 2018,” kata Solihin, singkat. (sfe-imn)