IMN News, Kota Bekasi – Rapat paripurna DPRD Kota Bekasi awal pekan ini menghasilkan keputusan penting bagi warga Kota Bekasi. Keputusan itu dilakukan bersama antara Pemerintah Kota Bekasi dengan DPRD Kota Bekasi pada awal pekan ini.
Keputusan bersama itu terkait Raperda perubahan kedua Raperda Kota Bekasi No 17 tahun 2015 tentang penyertaan modal BUMD PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi dan PDAM Tirta Bhagasasi Kabupaten Bekasi. Raperda keduanya ditandatangani bersama Raperda perubahan atas Perda No 1 tahun 2014 tentang tata tertib DPRD Kota Bekasi.
Kemudian, keputusan DPRD Kota Bekasi tentang penugasan Pansus 28 dan 29 untuk selama 30 hari kerja membahas beberapa Raperda. Pansus 28 mendapat tugas membahas Raperda tentang RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Kota Bekasi 2018-2023 dan Raperda Penanggulangan Bencana Daerah.
Dan, Pansus 29 mendapat tugas membahas Raperda tentang perubahan atas perda nomor 13 tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011-2031 dan perubahan kedua atas perda nomor 17 tahun 2017 tentang penyelenggaraan dan retribusi parkir serta terminal.
Selain itu, penugasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Bekasi untuk membahas penyertaan modal berupa kendaraan bus untuk angkutan massal (Trans Patriot) Milik Pemkot Bekasi ke BUMD Mitra Patriot. Sekaligus, membahas penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
Anggota Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Bekasi, Daryanto mengatakan penyertaan modal dilakukan pada PDAM Tirta Patriot dan PDAM Tirta Bhagasasi berlangsung multiyears dengan total dana Rp93 miliar.
“Penyertaan kedua PDAM ini dilakukan karena kita ketahui masih berlangsung proses pemisaan aset,” ungkap Daryanto terkait hasil Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi, Senin lalu (5/11/2018).
Wakil Walikota Bekasi Tri Adhianto mengapresiasi kinerja DPRD dalam melakukan pembahasan Raperda kali ini. “Penandatangan ini jadi bagian dari sinergitas yang baik dari penyelenggara pemerintah kota Bekasi” kata Tri saat mengawali Rapat Paripurna itu.
Kepada pihak media, Tri sempat menjelaskan terkait pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi yang berada di wilayah Kota Bekasi. Proses itu, dia katakan, akan terus dilakukan selain konsen pemerintahannya pada 100 hari kerja Walikota Bekasi dan Wakil Walikota Bekasi.
“Kita upayakan proses diselesaikan sebelum 2019. Karena bagian dari progam 100 hari kerja. Ada kesempatan dari perhitungan aset yang harus dihitung dari nilai investasi yang sama – sama diberikan. Maka, kita minta tim independen menghitung,” ungkap Wakil Walikota Bekasi Tri Adhianto. (lzn-imn)