Beranda Daerah Puluhan Tenaga Kontrak (TKK) Pemkot Bekasi Diberhentikan

Puluhan Tenaga Kontrak (TKK) Pemkot Bekasi Diberhentikan

1661
0
BERBAGI
  • IMN News, Kota Bekasi – Kabid Penilaian Aparatur pada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Widitiawarman membernarkan kabar puluhan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi diberhentikan sepihak.

Widi menyebut instansinya terpaksa melakukan pemutusan sepihak kepada TKK di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi lantaran pihak-pihak tersebut tidak disiplin, merujuk pada hasil rekapitulasi laporan kehadiran dari organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam laporan yang diterima BKPP, kata Widi, ditemukan TKK yang tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan selama 12 hari kerja. Di situ, pihaknya langsung melakukan pemutusan hubungan kerja . “Kami sudah melakukan sesuai aturan,” ujarnya, sebagaimana dilansir dari Viva.co.id, Sabtu (10/11/2018).

Untuk memperkuat pemecatan ini tercantum dalam Peraturan Wali Kota tahun 2017 tentang tata cara pembinaan TKK di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Meski demikian, Widi masih enggan menyimpulkan jumlah pasti TKK yang diberhentikan. “Karena semua absensi itu diberikan dari OPD setiap bulan,” katanya.

Selain itu, Widi juga belum mau bereksperimen dengan adanya perekrutan pegawai kontrak baru. Widi mengaku, masih akan menghitung terlebih dahulu kebutuhan pegawai di masing-masing SKPD. Penghitungan itu berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.

Seperti yang diketahui, jumlah pegawai kontrak di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi sebanyak 10.410 orang. Mereka bekerja berdasarkan surat keputusan Wali Kota, dan setiap satu tahun sekali diperpanjang. (imn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here