Beranda Hukum Jumlah Napi di Indonesia Dua Kali Lipat Kapasitas Daya Tampung Lapas

Jumlah Napi di Indonesia Dua Kali Lipat Kapasitas Daya Tampung Lapas

653
0
BERBAGI

IMN News, Manado – Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia sedang mengalami kepadatan jumlah penghuni. Saat ini ada 252 ribu orang yang ditahan. Sementara kapasitas tampung lembaga pemasyarakatan hanya separuhnya. “Ini yang membuat Presiden menempatkan program Penanggulangan Overcrowding sebagai bagian dari Revitaliasasi Hukum,” kata Tenaga Ahli Kedeputian V, Kantor Staf Presiden, Ratnaningsih Dasahasta, Kamis, 29 November 2018.

Tingginya jumlah tahanan membuat beban anggaran negara ikut membengkak. Ratna menyebut salah satu contohnya, beban biaya makan saja hampir mencapai satu triliun rupiah per tahun. Belum lagi biaya pemeliharaan sarana dan prasarana lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan. “Mengurangi jumlah napi di penjara memang perlu dilakukan, tapi butuh perubahan mendasar dari sistem hukum pidana kita,” kata Ratna.

Harusnya, menurut Ratna penanggulangan overcrowding bukan hanya tanggung jawab Direktorat Jenderal Pemasyarakatan saja. Instansi lain yang termasuk dalam Integrated Criminal Justice System harus ikut bertanggung jawab. Jika supply napi bisa ditekan dan napi yang keluar tidak terhambat maka overcrowding tidak akan terjadi.

Persoalan meluapnya jumlah napi ini, dua hari sebelumnya dibahas dalam Seminar Reformasi Hukum, Revitalisasi Lembaga Pemasyarakatan. Seminar itu berlangsung di Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara. Ratna hadir sebagai pembicara utama bersama dengan Sulistyo Wibowo, Kepala Lapas kelas 2A Manado, dan Budiman Kusumah, Kepala Rutan Kelas 2A Manado. Marhcel Reci Maramis, Lektor Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi berbicara mewakili akademisi.

Sulistyo Wibowo mengakui jumlah napi di Manado saat ini melebihi kapasitas lapas. Akibatnya Direktorat Pemasyarakatan harus bekerja keras memastikan hak napi dan tahanan tetap terjamin. “Mereka kan hanya kehilangan hak atas kebebasannya, hak lainnya tetap harus kita berikan,” kata Sulistyo. Lapas membuka pintu akademisi di lingkungan kampus Sam Ratulangi untuk melihat kondisi lapas secara langsung, agar bisa memberi masukan ke pihak pengelola lapas.

Seminar sehari itu dihadiri 300 an mahasiswa dan pengajar di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi. Ahli hukum Universitas Sam Ratulangi, Marhcel Maramis menyoroti kondisi internal dalam lapas. Diantaranya masih banyaknya kasus peredaran obat terlarang diantara napi. “Ini yang membuat revitalisasi lapas menjadi terhambat,” katanya. Marhcel sepakat untuk dilakukan optimalisasi pidana denda, pidana bersyarat, dan mediasi penal. “Ini menjadi tugas pemerintah untuk mengatasinya,” kata Marchel usai acara.

Saat ini Pemerintah sudah mengeluarkan Grand Design Penanganan Overcrowded pada Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan. Grand Design yang komprehensif ini diharapkan bisa mengatasi jumlah napi dan tahanan di penjara. (ksp-imn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here