IMN News, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya memutuskan untuk memfasilitasi iklan kampanye peserta Pemilu 2019 di media dalam jaringan (daring) atau online/siber.
Putusan tersebut berdasarkan masukan dari perwakilan peserta Pemilu.
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengungkapkan, KPU sebelumnya hanya memfasilitasi iklan kampanye di media cetak, media elektronik televisi dan radio. Namun berdasarkan masukan dari beberapa pihak terkait, KPU memutuskan untuk turut memfasilitasi iklan kampanye di media siber.
“Jadi sebelumnya kita tidak fasilitasi media daring. Kita putuskan fasilitasi iklan di media daring, karena zaman berubah dan pengguna daring cukup signifikan,” ujar Wahyu, dalam rapat lanjutan Pembahasan Jadwal Kampanye Rapat Umum dan Sosialisasi Fasilitas Iklan Kampanye di Media Massa, di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (27/2/2019).
Namun, dia menjelaskan, teknis iklan kampanye di media daring setiap peserta pemilu akan dibatasi dan hanya diperbolehkan satu banner. Sementara iklan tersebut juga dibatasi hanya di lima media.
“Untuk media daring paling banyak satu banner, lima media dan paling lama 21 hari. Ini difasilitas dari KPU,” jelas Wahyu.
Dia menerangkan, KPU hanya akan memfasilitasi iklan kampanye bagi empat peserta Pemilu. Adapun peserta Pemilu yang akan difasilitasi oleh KPU yakni paslon capres dan cawapres, partai politik peserta pemilu, calon anggota DPD dan partai lokal Aceh.
Wahyu mengatakan, pihaknya tetap memberi kesempatan bagi peserta pemilu yang tidak difasilitasi oleh KPU, untuk membuat iklan kampanye secara mandiri. Hanya saja, KPU tetap akan memberikan batas dan aturannya.
“Selain difasilitasi, peserta pemilu dapat membuat iklan sendiri. Namun tetap ada batasan yang diberikan,” terangnya.
Sebelumnya, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mempersoalkan hilangnya ketentuan penayangan iklan kampanye melalui media dalam jaringan pada Pemilu 2019 dalam keputusan KPU terbaru.
Pihaknya melakukan somasi kepada KPU terkat permasalahan tersebut.
Dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum dalam pasal 23 ayat (1) dan pasal 38 ayat (1) telah diatur bahwa iklan kampanye pada Pemilu 2019 dilakukan melalui media cetak, media elektronik dan/atau media dalam jaringan yang pelaksanaan fasilitasi iklan tersebut ditetapkan dalam keputusan KPU.
PKPU itu kemudian ditindaklanjuti dalam Keputusan KPU Nomor 1096/PL.01.5 Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. (*)