Beranda Daerah Rahmat Effendi, Kartu Sehat Bekasi Bisa Dipergunakan Berobat Gratis Sampai Tahun 2020

Rahmat Effendi, Kartu Sehat Bekasi Bisa Dipergunakan Berobat Gratis Sampai Tahun 2020

610
0
BERBAGI

IMN News, Kota Bekasi – Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan jika pada tahun 2020 mendatang, masyarakat di wilayahnya masih dapat memanfaatkan pelayanan kesehatan gratis di seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Bekasi.

Kepastian berobat gratis ini ia sampaikan dalam kesempatan jumpa pers di Pendopo Kantor Wali Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (9/12/2019).

Menurut Rahmat, surat yang beredar pengehentian Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) melalui program berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK) per tanggal 1 Januari 2020 memang benar adanya. Namun, bukan berarti layanan kesehatan gratis tidak berjalan.

“Saya luruskan, kita tidak setop kartu sehat, yang kita setop adalah orang yang sudah punya BPJS tidak bisa lagi pakai KS,” kata Rahmat kepada wartawan saat jumpa pers.

Sejauh ini, dalam catatan Rahmat, masih terdapat 500 ribu warga Kota Bekasi yang belum masuk dalam kepesertaan BPJS Kesehatan. Warga yang belum menjadi perserta BPJS kata dia, masih dapat di cover dengan Jamkesda.

“Hasil konsultasi Pemkot Bekasi dengan Kemendagri masih bisa dilakukan (dicover) diluar kepesertaan PBI (Penerima Bantuan Iuran). jadi surat dari KPK juga mengingatkan jangan samapi ada double kos (anggaran),” tegas Rahmat.

Ia menejalaskan, warga yang menjadi peserta BPJS Kesehatan sejatinya juga masih bisa memanfaatkan program layanan berobat gratis andalan Pemkot Bekasi.

“Kalau di BPJS itu kan kalau sakit hanya dikasih kesempatan dua berobat dua kali dalam seminggu. Padahal misalnya pasien ini membutuhkan empat kali perawatan, artinya ada dua yang tidak bisa dijaminkan, itu bisa pakai. Tapi namanya nanti bukan Jamkesda lagi karena dianggap duplikasi JKN. Nanti namanya Biaya Pembiayaan Layanan Kesehatan Bagi Warga Masyarakat berbasis NIK di Kota Bekasi,” jelas Rahmat.

Dari sini, Rahmat menegaskan seluruh Rumah Sakit di wilayah setempat dilarang menolak pasien pada 2020 sepanjang itu kasus darurat.

“Itu juga pernyataan dari Menteri Kesehatan yang mengimbau agar pasien gawat darurat tidak boleh ditolak, walau tidak punya kartu apapun RS di Bekasi tidak boleh menolak,” katanya.

Fungsi layanan Kartu Sehat dan BPJS memang sama hanya saja tingkat kepuasan penguna KS lebih tinggi dibandingkan dengan BPJS. Bahkan, KS punya beberapa kelebihan di antaranya biaya ambulace yang tida tercover BPJS dapat dicover KS NIK.

“Selain itu manfaat saat ada orang melahirkan bayinya sudah otomatis terdaftar peserta KS sehingga kalau membutuhkan layanan PICU, NICU dan sebagainya bisa langsung dapat,” tandas dia.

Sebelumnya diberitakan, Layanan Jamkesda Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan atau KS-NIK diberhentikan mulai 1 Januari 2020 mendatang.

Hal ini merupakan respon pemerintah daerah atas Permendagri nomor 33 Tahun 2019 tentang pedoman penyusunan APBD 2020.

Pemberhentian layanan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi nomor 440/8894/Dinkes yang terbit pada 29 November lalu.

Dalam surat tersebut tertulis jelas alasan pemerintah setempat memberhentikan layanan KS-NIK lantaran Pemda tidak diperkenankan mengelola sendiri (seluruhnya) jaminan kesehatan daerah dengan manfaat yang sama dengan Jamkesnas. Termasuk mengelola Jamkesda dengen skema ganda.

KS NIK mulai diselenggarakan pada akhir 2016. Dalam perjalanannya kartu tersebut amat bermanfaat bagi warga setempat terutama sebelum adanya sistem rujukan pada 2016 akhir dan 2017 awal.

Layanan yang dibiayai dengan APBD wilayah setempat tersebut sempat diduga sebagai biang defisit anggaran sejak tiga tahun terakhir. Bahkan, banyak yang menganggap kartu tersebut adalah janji politik semasa kampanye calon petahana Rahmat Effendi. Sehingga, dibuatlah Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Jamkesda Melalui KS NIK agar layanan tersebut bukan lagi jadi sekedar alat politik.(gbks-imnn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here