IMN News, Kota Bekasi – Sebanyak empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bekasi menjalani tahanan kota setelah kasusnya mulai dipersidangkan di Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa (18/2). Pegawai Puskesmas Pedurenan tersebut menjalani sidang dakwaan dugaan pencemaran nama baik dan ITE, Rabu (19/2/2020)
Terungkapnya status pegawai tersebut menjadi tahanan kota setelah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Adeng Abdul Kohar meminta empat terdakwa Nursiah (N), Nurdin Hidayat (NH), Wida Rosmala (WD) dan Dewi Fitriana Anggrawati (DFA) untuk koperatif dalam kasus yang sedang dipersidangkan tersebut.
“Saya ingatkan kepada sama kalian para terdakwa, bahwa kalian sekarang adalah tahanan kota. Tapi, tidak berarti bahwa setiap saat kami bisa mengubah status tahanan, bisa saja jadi tahanan rutan. Jadi, tolong koperatif,” kata Hakim Adeng kepada terdakwa setelah selesai mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Empat pegawai tersebut mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Tim JPU Kejaksaan Negeri Bekasi, Eko Supramurbada. Untuk selanjutnya, sidang kembali di agendakan Senin 24 Februari mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa.
Dalam pembacaan dakwaan tersebut, JPU menduga empat terdakwa telah melakukan pencemaran baik dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap korban Tiurma Florida (TF) pada percakapan whatsapp grup (WAG). Atas kasus tersebut, Jaksa mendakwa empat pegawai tersebut dengan ancaman 7 tahun penjara.
Atas dakwaan tersebut, majelis hakim mempersilahkan para terdakwa untuk memberikan pebelaanya melalui eksepsi dari masing – masing terdakwa dalam sidang berikutnya.”Tim kuasa hukum sepakat untuk mengajukan eksepsi dalam sidang berikutnya,” kata kuasa hukum empat terdakwa, Rury Arief Ariyanto.
Menurut dia, empat terdakwa merasa keberatan dengan dakwaan dari tim JPU. Untuk itu, pihaknya akan menyusun nota pembelaan dalam eksepsi sidang berikutnya. Sebab, dalam dakwaan tersebut tidak sepenuhnya benar dilakukan oleh terdakwa.”Kami masih menyusun materi eksepsi,” ucapnya. (Sar)