IMN News, Kota Bekasi – Jelang Idul Adha 1441 H, Pemerintah Kota Bekasi membuat aturan pelaksanaan salat. Nantinya, anak-anak dan usia lanjut diimbau tidak ikut dalam pelaksanaan salat.
Hal itu dituangkan dalam surat edaran Wali Kota Bekasi Nomor 451/4323-SETDA.Kesos tentang penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban 1441 H menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
“Kami mengimbau pelaksanaan salat Id tidak melibatkan anak-anak, usia lanjut serta orang dengan sakit bawaan berisiko tinggi terhadap Covid-19,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Kamis 23 Juli 2020.
Rahmat menambahkan, dalam pelaksanaan salad Id nanti tetap mengutamakan protokol kesehatan. Membawa sajadah, menggunakan masker. Termasuk memastikan setiap jamaah dalam kondisi sehat.
“Kami juga meminta agar jamaah menjaga kebersihan tangan, dan tetap menjaga jarak aman antara jamaah satu dengan yang lain, mininal satu meter,” ucapnya.
Dengan aturan yang sudah tertuang dalam surat edaran setidaknya diikuti dengan baik. Agar tidak terjadinya penularan Covid-19. (Kbks- imn)