Beranda Daerah Gunawan, Pengangkatan Dirut PDAM Tirta Bhagasasi Periode Ketiga Menabrak Aturan

Gunawan, Pengangkatan Dirut PDAM Tirta Bhagasasi Periode Ketiga Menabrak Aturan

663
0
BERBAGI

IMN News, Kabupaten Bekasi – Ketua Umum LSM Sniper Indonesia Gunawan mengecam keras pernyataan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ani Rukmini di salah satu media online yang menyebut pengangkatan kembali Dirut PDAM Tirta Bhagasasi Usep Rahman Salim untuk periode ketiga adalah lumrah.

Salah satu kutipan pernyataan Ani Rukmini diantaranya mengatakan ada regulasi yang mengatur hal tersebut. Yakni Permendagri Nomor 37 Tahun 2018. Pasal 51 ayat 1 (b). Anggota direksi diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan kecuali: Dalam hal anggota direksi memiliki keahlian khusus dan/atau prestasi yang sangat baik, dapat diangkat untuk masa jabatan yang ketiga.

Menanggapinya, Gunawan menjelaskan apakah Ani Rukmini tidak memahami yang disampaikannya. Pasal 51 ayat 1 mengatakan anggota direksi, diantaranya Dirut, Dirum dan jabatan direksi lainnya.

“URS (Usep Rahman Salim) sudah berapa kali menjabat sebagai Dirut? Ini yang ketiga kan. Lalu bagaimana jabatan URS sebelum Dirut. Bukankah jabatan sebelum Dirut itu sebagai anggota direksi? Coba ini dijelaskan oleh Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi,” tegas Gunawan.

“Jadi fahami dulu dong. Jangan asal-asalan,” tegas Gunawan lagi.

Gunawan sependapat dengan argumentasi yang disampaikan Nicodemus Godjang, anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi. Bahkan Gunawan menegaskan pengangkatan Dirut Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi (PDAM TB) bermasalah. Pasalnya, PDAM TB masih mengikat surat Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

“Kan jelas itu PKS-nya. Saya saja hafal nomor suratnya (690/244.A/PDAM)-(90/191/PDAM) tanggal 14 Februari 1998, tentang pengembangan dan pengelolaan penyediaan air bersih di Kotamadya Dari II Bekasi oleh PDAM Kabupaten Bekasi. Juga terkait pemegang saham dibagi dua yakni Pemkab Bekasi 55 persen, dan Pemkot Bekasi 45 persen,” urai Gunawan,

Sangat tepat, papar Gunawan, ketika Komisi I DPRD Kota Bekasi akan melakukan somasi bahkan praperadilan terkait pengangkatan Dirut PDAM TB. Karena menurutnya pengangkatan tersebut harus melalui persetujuan dua kepala daerah (Bupati dan Wali Kota Bekasi).

“Lebih substansi lagi, pengangkatan Dirut URS untuk periode ketiga itu menurut saya menabrak aturan. Ayo kita kupas peraturan mana yang dipakai untuk pengangkatan kembali URS sebagai Dirut periode ketiganya. Mau pakai Permendagri Nomor 37 Tahun 2018. Atau Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017,” demikian Gunawan mengakhiri tanggapannya.(TIM/IMN)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here