IMN NEWS, KOTA BEKASI – Wali Kota Bekasi langsung merespon dengan menetapkan Surat Edaran (SE) Nomor : 421/ 112 / Disdik tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 di Kota Bekasi, tertanggal 7 Januari 2021.
Penyelenggaraan Pembelajaran, Sesuaikan Terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Mengendalikan Pandemi Covid-19
“Dalam Surat Edaran dimaksud memuat pemberitahuan dan pengaturan sesuai dengan Kalender Pendidikan Kota Bekasi, Waktu dimulainya pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 di Kota Bekasi adalah Tanggal 11 Januari 2020, dan sesuai rencana semua satuan pendidikan diarahkan untuk menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” ujar Krisman Irwandi Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi dalam konferensi nya di lapangan SDN Margahayu V Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi Jumat(08/01/2021)
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kota Bekasi direncanakan semula mulai Tanggal 18 Januari 2021 pada penyelenggaraan pembelajaran pada semester genap tahun pembelajaran 2020/2021 menyesuaikan terhadap pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan pandemi Covid-19.
“Pengaturan PJJ dan PTM di Kota Bekasi sudah dituangkan dalam pedoman penyelenggaraan pada semester genap tahun ajaran 2020/2021,” sambung Krisman.
Lanjut Krisman menjelaskan, untuk narasi dalam pedoman ini sudah dibahas dan disepakati bersama oleh lembaga pemangku kepentingan pendidikan di Kota Bekasi, tertanggal 5 Januari 2020 dan
pedoman ini juga sudah diverifikasi dan diberikan masukan oleh pakar pendidikan yang bertugas di Satgas Penanganan Covid-19 pusat.
“Dalam pedoman ini memuat pengaturan PTM, bahwa semua sekolah yang diizinkan untuk PTM harus memulai dengan simulasi pembelajaran tatap muka terbatas (SPTMT),” sambung Krisman.
Pada saat finalisasi penyempurnaan pedoman, Kota Bekasi juga mengikuti Siaran Pers Kementerian Kordinator Bidang Perekonomian No. HM.4.6/02/ SET.M.EKON.3/01/202 Tanggal 6 Januari 2021 memberlakukan Pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan pandemi Covid-19.
Adapun Surat Edaran (SE) Nomor : 421/ 112 / Disdik tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 di Kota Bekasi, sebagai berikut:
1.Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 di Kota Bekasi dilaksanakan mulai tanggal 11 Januari 2021, sesuai dengan rencana, yaitu menggunakan model Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)
2.Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan model Simulasi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (SPTMT) pada Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 di Kota Bekasi, yang semula akan dilaksanakan mulai tanggal 18 Januari 2021, ditunda, sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut berkaitan dengan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, untuk Mengendalikan Pandemi COVID-19
3.Kepala Bidang Pembinaan SD, Pembinaan SMP, dan Pembinaan PAUD dan Dikmas agar melaksanakan pengendalian Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk memastikan peserta didik tetap berada di rumah.
4.Pengawas dan Penilik melakukan monitoring, evaluasi, dan pendampingan pada satuan pendidikan yang menjadi binaannya.
5.Kepala Satuan Pendidikan bertanggungjawab terhadap Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), melakukan supervisi dan evaluasi pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ), dan memastikan pelayanan administrasi satuan pendidikan tetap berjalan dengan efektif.
6.Kepala satuan pendidikan menginformasikan kepada orangtua untuk melakukan pengawasan dan pendampingan serta memastikan putra/putrinya melaksanakan proses belajar dari rumah serta membatasi aktivitas kegiatan di luar rumah.
7.Komite sekolah agar berpartisipasi melaksanakan koordinasi dengan orang tua peserta didik membimbing, memperhatikan, mendampingi, dan mengawasi peserta didik dalam proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
8.Hal-hal lain yang perlu diatur lebih lanjut dalam Panduan Pembelajaran Semester Genap Tahun Ajaran 2020/2021 di Kota Bekasi, ditetapkan dan dikelola oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi.
Surat edaran berlaku efektif mulai tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan. kami berharap selama pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan pandemi Covid-19 sejak 11 s.d. 25 Januari 2021, segala sesuatunya sudah membaik, sehingga PTM dapat diselenggarakan.(yns)