IMN News, Kota Bekasi – Sebanyak 111 orang pelanggar protokol kesehatan terjaring operasi yustisi pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilakukan petugas gabungan Pemerintah Kota Bekasi di 3 wilayah Kecamatan Bekasi Timur,Rawa Lumbu dan Bekasi Utara Kamis (04/03/2021).
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP kota Bekasi,Saut Hutajulu mengatakan “Operasi Yustisi terhadap pelanggar protokol kesehatan (Prokes) dilakukan untuk melaksanakan ketentuan yang terdapat dalam SE Ketua
Komite Kebijakan Penanganan (K2P) COVID -19 & Transformasi Pemulihan (TP) Kota Bekasi No. 556/273/SET. COVID-19 dan Perda Kota Bekasi No. 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru Dalam Penanganan Wabah COVID-19 pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di wilayah Kota Bekasi.katanya dalam keterangan tertulisnya.
Saut menjelaskan “kegiatan operasi yustisi dilakukan di 3 kecamatan seperti kecamatan Rawa Lumbu,kecamatan Bekasi timur dan kecamatan Bekasi Utara yang di nilai masih rawan penyebaran Covid 19 ucap saut
Operasi yustisi ini dilakukan untuk menghimbau kepada warga masyarakat Kota Bekasi agar selalu mematuhi protokol kesehatan 5 M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan dan Mengurangi Mobilitas) dalam memutus penyebaran Covid-19 jelas Saut
Bagi para pelanggar protokol kesehatan pada masa PPKM yang terjaring di kenakan sanksi administratif berupa denda yg ditentukan oleh Hakim PN Kota Bekasi
Berikut hasil giat Ops Yustisi pada masa PPKM di Kota Bekasi :
Di Jl. Raya Taman Narogong Indah RW.021 Kel. Pengasinan Kec. Rawalumbu
a. Pejalan Kaki tidak mengenakan masker nihil;
b. Pengendara motor tidak mengenakan masker 26 orang;
c. Pengendara mobil tidak mengenakan masker 2 orang.
*Jumlah pelanggar Prokes PPKM Pria : 25 orang*
*Jumlah pelanggar Prokes PPKM Wanita : 3 orang*
*Total pelanggar Prokes PPKM : 28 orang*
*Total sanksi denda : Rp 695.000,-*
Di Jl. Nusantara Raya Perumnas 3 Kel. Aren Jaya Kec. Bekasi Timur :*
a. Pejalan kaki tidak mengenakan masker nihil;
b. Pengendara motor tidak mengenakan masker 28 orang;
c. Pengendara mobil tidak mengenakan masker 10 orang.
*Jumlah pelanggar Prokes Pria : 28 orang*
*Jumlah pelanggar Prokes Wanita : 10 orang*
*Total pelanggar Prokes PPKM : *38 orang*
*Total sanksi denda : Rp 1.825.000,-*
Di Jl. Pondok Ungu Permai Kel. Kaliabang Tengah Kec. Bekasi Utara :*
a. Pejalan Kaki tidak mengenakan masker nihil;
b. Pengendara motor tidak mengenakan masker 36 orang;
c. Pengendara mobil tidak mengenakan masker 9 orang.
*Jumlah pelanggar Prokes PPKM Pria : 36 orang*
*Jumlah pelanggar Prokes PPKM Wanita : 9*
*Total pelanggar Prokes PPKM : 45 orang*
*Total sanksi denda : Rp 900.000*