Beranda Pendidikan Carut Marut Penerimaan Siswa SMA Negeri Bekasi Langgar Juknis PPDB

Carut Marut Penerimaan Siswa SMA Negeri Bekasi Langgar Juknis PPDB

345
0
BERBAGI

IMN News, Kota Bekasi, – Proses Penerimaan Peserta Didik Baru tingkat SMA sudah dimulai sejak tanggal 7 Juni lalu. Tapi, kemungkinan karena ketidak pahaman sekolah maupun ada sesuatu yang terjadi, secara nyata, sekolah-sekolah melakukan pelanggaran-pelanggaran Juknis PPDB yang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Seperti yang tercantum dalam Juknis, serta juga dipampang besar-besaran di tiap sekolah, proses PPDB dimulai pada tanggal 7 Juni sampai 11 Juni, yaitu Proses Seleksi Tahap I. Dimana pada tahap 1 ini, dibuka 3 jalur, Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Orang Tua/Anak Guru dan Jalur Prestasi.

Pada tanggal 7 sampai 11 Juni ini, setiap orang tua maupun wali-nya, berhak memilih jalur yang mereka inginkan. Dan sekolah, tidak memiliki kewenangan apapun dalam memeriksa maupun menyetujui berkas yang diajukan orang tua maupun wali siswa. Karena orang tua/wali melakukan pendaftaran secara online, baik mandiri atau dibantu oleh pihak sekolah asal maupun oleh sekolah tujuan. Dan sistem akan secara otomatis menayangkan data pendaftar bila sudah melalui alur yang telah diatur oleh sistem. Dan seharusnya, ketika orang tua sudah berhasil melakukan “SUBMIT”, maka data anaknya dipastikan tayang dalam sistem dan terpampang dalam data pendaftar.

Namun, hasil pengamatan media dari proses seleksi yang sedang dan masih berjalan, walaupun orang tua sudah melakukan submit, tapi ternyata data anaknya tidak tertayang dalam data pendaftar. Dan ketika hal ini dipertanyakan ke sekolah, beberapa sekolah menjawab bahwa data-data yang di upload orang tua siswa, masih akan diperiksa oleh sekolah. Dan data yang ditayangkan di data pendaftar adalah data yang sudah diperiksa dan disetujui atau diverifikasi oleh panitia sekolah. Menggelikan.

Dari jawaban ini maka, data yang diupload orang tua, ternyata bisa diperiksa oleh panitia sekolah. Dan sekolah sudah melakukan verifikasi dokumen pendaftar sebelum waktu verifikasi dilakukan. Sedangkan proses verifikasi dokumen, menurut Juknis PPDB, baru akan dilakukan pada tanggal 14 sampai 16 Juni yang akan datang.

Ini berarti, Sistem dan Proses PPDB yang dikatakan terintegrasi di Dinas Pendidikan Jawa Barat, perlu dipertanyakan publik. Karena nyatanya, pihak sekolah sebelum waktu yang ditentukan telah melakukan verifikasi dokumen. Dan hanya dokumen yang terverifikasi yang ditayangkan di Data Pendaftar PPDB.

Demikian juga yang ditemukan di SMAN 9 Bekasi. Sekolah ini sudah melakukan verifikasi dan uji fisik terhadap pendaftar yang mendaftar melalui jalur Prestasi Olahraga. Pada akhir jadwal pendaftaran, sekolah ini telah memanggil para siswa dan melakukan verifikasi. Dan ketika mempertanyakan langsung ke pihak sekolah, Waty, Wakil Kepala SMAN 9 Bekasi, membenarkan informasi tersebut. Dan meng-iyakan bahwa sekolah telah melakukan verifikasi untuk jalur prestasi olahraga. Tapi, katanya, bukan hanya SMAN 9 yang telah melakukan verifikasi jalur olahraga, beberapa sekolah lain juga sudah melakukannya.

Fenomena ini bagi publik menjadi pertanyaan serius karena ternyata, Juknis yang telah diundangkan oleh Gubernur Jawa Barat melalui Kepala Dinas Pendidikan, tidak berlaku di banyak sekolah termasuk di SMAN 9 Bekasi. Sedangkan Juknis tersebut adalah sebuah produk hukum yang berkekuatan.

Lamhot S. Capah, seorang praktisi hukum di Kota Bekasi mengatakan kepada media Senin 14 Juni 2021, bahwa Juknis PPDB itu tidak berlaku di kota Bekasi. Karena kepala sekolah leluasa melakukan sekehendak hatinya.

“Juknis PPDB itu sebaiknya dibuang saja. Karena tidak ada artinya. Ini terkait Integritas. Ada aturan dan aturan itu harus dipatuhi, baik oleh pihak sekolah, maupun oleh masyarakat. Jangan siswa dan orang tua disuruh ikut aturan, tapi sekolah sewenang-wenang melanggar aturan,” ketus Lamhot.

“Kepala KCD perlu bertindak tegas kepada sekolah-sekolah yang melanggar Juknis tersebut,” sambung Lamhot menutup pembicaraan.

Reporter : Yanso Sitorus
Editor : Alda Sukmawati Suherman SE.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here