Beranda Daerah Warga Kota Bekasi Keluhkan Lambatnya Menyeselesaikan Program PTSL 2021.

Warga Kota Bekasi Keluhkan Lambatnya Menyeselesaikan Program PTSL 2021.

288
0
BERBAGI

IMN News, Kota Bekasi Lambatnya pelayanan Kantah ATR/BPN Kota Bekasi pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 di Kecamatan Pondok Gede menjadi sorotan warga melalui LSM LK2D (lembaga kajian kebijakan Daerah),Kendala pelayanan yang lambat tersebut terkait percepatan penerbitan alas hak (sertifikat) milik penerima program PTSL yang belum juga terealisasi dengan baik kepada masyarakat penerima.

Sebanyak 25 ribu kuota sertifikat program PTSL untuk jatah Kecamatan Pondok Gede digelontorkan oleh Kantah Kota Bekasi sejak awal tahun 2021. Namun hingga sekarang belum ada mencapai 10 persen dari total 25 ribu sertifikat yang jadi diserahkan ke warga.

Salah seorang warga yang tinggal di kelurahan Jatibening mengeluhkan lamanya proses penyelesaian sertifikat,padahal berkas kita sudah lengkap ucap Arif (32 tahun).

Kami warga Jatibening sangat kecewa atas kinerja dari BPN tegasnya.

Sementara warga jati Rahayu,inisial AB (45 tahun)meminta kepada BPN untuk bisa menyelesaikan sertifikat PTSL di wilayah Jati Rahayu.pintanya.

Kami sudah memenuhi kelengkapan berkas,tinggal bagaimana BPN secepat mungkin menyelesaikan sertifikat PTSL karena kami sangat membutuhkan sertifikat tersebut harapnya.

Menanggapi keluhan warga tersebut, wartawan infomedianasionalnews mencoba menghubungi koordinator satgas BPN untuk wilayah jati Rahayu ( Indah) melalui pesan WhatsApp,namun tidak pernah di balas,hingga di TLP tidak pernah angkat.

Terkait keterlambatan penerbitan alas hak melalui program PTSL 2021 khususnya di Kecamatan Pondok Gede,dan Bekasi Utara Kota Bekasi,Ketua LSM LK2D Usman Purwanto SH,mengatakan agar Kantah Kota Bekasi menyampaikan kendala yang dihadapinya kepada publik secara transparan.

Menurut Usman, PTSL memang menjadi beban berat bagi kantah manapun, dan BPN memang harus mengedepankan prinsip kehati-hatian selain percepatan penerbitan alas hak melalui program PTSL tersebut.

“Namun Kantah Kota Bekasi juga perlu menyampaikannya kepada publik terkait keterlambatannya tersebut karna hal itu sudah ada dalam maklumat pelayanan mereka kepada masyarakat selain maklumat lainnya,” pungkas Usman.

Usman memaparkan program PTSL diketahui merupakan 1 tahun mata anggaran yang di biayai dari anggaran APBN,dan jika ada keterlambatan memang masih bisa diperpanjang waktu penyelesaian selama 90 hari terang Usman.

Namun lanjut Usman ,jika sudah di berikan waktu 90 hari,BPN masih belum menyelesaikan PTSL,maka perlu di pertanyakan apa kendala dan persoalan yang terjadi.ucap Usman.

BPN harus terbuka menyampaikan kendalanya kepada masyarakat cetus Usman.

Diawal program PTSL 2021 bergulir pihak Kantah setempat berjanji secepatnya di bulan ini settifikatnya terealisasi maksimal ke warga namun kenyataannya tidak.

“Janji pihak Kantah Kota Bekasi itu cuma sekedar janji mungkin, kita (RW.red) yang di tagih warga penerima program PTSL. Padahal pada rapat musyawarah sebelum program itu berjalan pihak Kantah kota bekasi janji bulan agustus hingga oktober ini terealisasi maksimal, jangan kan maksimal bang, 1 persennya aja belum,” ungkap beberapa Ketua RW di Pondok Gede.

Diketahui program PTSL untuk tahun 2021 ada di 2 wilayah kecamatan.yaitu Pondok Gede dan Bekasi Utara.

Untuk wilayah Pondok gede kuota awal 25 ribu,namun hingga akhir September tidak dapat terpenuhi sehingga BPN mengalihkan kuota tersebut ke beberapa kelurahan di kota Bekasi salah satunya di kelurahan Jati Rahayu.

namun untuk Bekasi Utara tahun 2019 program PTSL belum juga terselesaikan hingga kini khususnya di kelurahan Kaliabang Tengah.

Reporter : Yanso S.
Editor : TIM RED.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here