INFO MEDIA Nasional, Kota Bekasi – Anggota DPRD Kota Bekasi periode 2024 – 2029 terpilih bersiap menjalankan serap aspirasi warga untuk yang pertama kalinya di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing melalui Reses.
Hal ini disampaikan secara langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi Faisal, SE saat sidang rapat paripurna, Senin (28/10/24).
“Tibalah saatnya Anggota DPRD Kota Bekasi periode 2024 – 2029 untuk bertemu konstituennya untuk menyerap aspirasi. Reses sendiri nantinya dimulai tanggal 30 Oktober 2024 sampai dengan 3 November 2024,” ucap Faisal saat rapat paripurna.
Seusai rapat paripurna, Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Bekasi Lia Erliani menambahkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, reses pun akan dilaksanakan selama 5 hari.
“Reses itu kan agenda yang harus dilaksanakan anggota DPRD Kota Bekasi untuk menyerap aspirasi masyarakat,” ucap Lia.
Ditengah tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dirinya mewanti-wanti para anggota DPRD Kota Bekasi untuk tidak melakukan pelanggaran saat menggelar reses.
Karena bagi Lia, Reses merupakan hak konstitusional Anggota Dewan untuk menyapa konstituennya melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi.
“Tentunya saya yakin anggota DPRD Kota Bekasi mempunyai kebijaksanaan, beliau paham bahwa hari ini sedang kampanye. Insyaallah tidak akan melanggar untuk melaksanakan kampanye, misinya kan hanya menjaring aspirasi masyarakat,” tutup Lia
Seperti diketahui, undang-undang PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyebutkan bahwa
kampanye dilarang menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah.(Imn/B1)