Beranda Ekonomi Gaji Perdana Manajer Kopdes Merah Putih Diproses, Kemenkop Gandeng Agrinas dalam Penyaluran

Gaji Perdana Manajer Kopdes Merah Putih Diproses, Kemenkop Gandeng Agrinas dalam Penyaluran

3
0
BERBAGI
Ilustrasi Kopdes Merah Putih.(Foto: Istimewa)

INFOMEDIA NASIONAL, JAKARTA – Puluhan ribu manajer Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih dipastikan bakal menerima hak gaji mereka paling lambat pada 1 November 2026. Sebanyak 26.911 manajer Kopdes Merah Putih tersebut adalah yang dinyatakan lolos proses verifikasi dan telah menandatangani kontrak kerja.

Pencairan gaji saat ini tengah diproses dengan skema pembukuan akhir bulan, yakni setelah tanggal 25 Oktober. Meski demikian, batas akhir pembayaran dipatok maksimal pada awal November.

Hal ini diungkapkan Deputi Bidang Talenta dan Daya Saing Koperasi Kementerian Koperasi, Destry Anna Sari, saat memberikan keterangan di Kantor Kemenkop, Jakarta.

“Jadi gajinya kapan? Baru juga masuk tanggal satu. Kita sedang usulkan, bukan diusulkan, sedang proses diajukan untuk gajian di akhir bulan, setelah tanggal 25, atau kalau ini kami sedang proses ya. Paling lambat adalah tanggal 1 November,” terang Destry.

Jaminan pembayaran gaji ini berlaku mutlak bagi para manajer yang sudah merampungkan penandatanganan Perjanjian Kerja Waktu Pertentu (PKWT). Bahkan, bagi manajer yang belum aktif menjalankan tugas akibat ketidaksiapan sarana dan fasilitas koperasi di area penempatan, Kemenkop memastikan mereka tetap terakomodasi dalam skema penggajian tersebut.

“Yang sudah tanda tangan PKWT ya sudah dianggap ini (bisa gajian) intinya begitu,” tambah Destry.

Mengenai mekanisme penyaluran dana, alokasi gaji akan melewati rantai birokrasi yang melibatkan tiga lembaga dan entitas bisnis. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terlebih dahulu menyalurkan anggaran ke Kementerian Koperasi, yang kemudian ditransfer kepada PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai mitra strategis pengelola operasional KDKMP.

Selanjutnya, PT Agrinas bertanggung jawab mencairkan dana tersebut langsung ke rekening masing-masing manajer koperasi. Destry merincikan alur tersebut: “Jadi dari Kementerian Keuangan ke Kementerian Koperasi, ke Agrinas, ke manajernya,” ungkapnya.

Sebagai informasi, operasional Koperasi Merah Putih di seluruh penjuru Indonesia sebelumnya telah diresmikan secara serentak oleh Presiden Prabowo Subianto pada 1 Oktober 2026. Pencairan gaji perdana bagi puluhan ribu manajer ini menjadi bagian dari komitmen pelaksanaan program nasional tersebut, kendati kesiapan infrastruktur di sejumlah daerah masih menghadapi tantangan teknis.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here