Beranda Pendidikan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis PPDB Online 2018/2019 Kota Bekasi

Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis PPDB Online 2018/2019 Kota Bekasi

877
0
BERBAGI

IMN News, Kota Bekasi – Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Ali Fauzie mengatakan, Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis) pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2018/2019 dibagi menjadi lima jalur yakni; jalur utama, kemudian jalur umum dibagi menjadi dua yaitu dalam kota dan luar kota.

Selain itu sebagai penghargaan dari Pemerintah, PPDB ini juga menyediakan jalur khusus bagi anak-anak guru yang mengajar (PMG) di Kota Bekasi, dan juga jalur inklusi di SMP Negeri 34 dengan kuota 2% tanpa seleksi.

“Data kependudukan yang digunakan adalah enam bulan sebelum PPDB dilakukan,” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Ali Fauzie, Rabu (30/05).

Adapun Jumlah siswa SD dan MI yang mengikuti ujian pada tahun 2018 sebanyak 44.618 siswa yang terdiri dari 40.775 siswa SD dan 3.843 siswa Madrasaha Ibtidaiyah (MI). Sementara daya tampung SMP Negeri di Kota Bekasi sebanyak 14.934 siswa dengan jumlah rombongan belajar (Rombel) sebanyak 393 rombel. Rombel terbesar adalah sepuluh dengan 380 siswa dan rombel terkecil adalah 3 rombel dengan jumlah 114 siswa.

Sedangkan SMP Swasta memiliki daya tampung 27.399 siswa dengan jumlah rombel 892. Siswa yang diterima keseluruhan di SMP Negeri dan Swasta 42.333 dengan daya tampung 1.285 rombel.

Jumlah daya tampung siswa SMP Negeri di Kota Bekasi, kata Ali, hanya sebanyak 14.934 siswa. Adapun Komposisi jumlah siswa yang diterima berdasarkan jalur PPDB adalah melalui jalur umum (29%) sebanyak 4.330 siswa, jalur zonasi (40%) sebanyak 5.973 siswa, jalur afirmasi (25%) sebanyak 3.734 siswa, jalur prestasi (1%) sebanyak 149 siswa dan jalur PMG (5%) sebanyak 748 siswa.

“Sistem PPDB online adalah PPDB yang menggunakan sistem database melalui komputerisasi yang dirancang secara otomatis. Mulai dari pendaftaran, proses seleksi hingga pengumuman hasil seleksi yang dapat diakses setiap waktu. PPDB dilaksanakan secara manual di sekolah masing-masing, daya tampung adalah batasan jumlah peserta didik yang diterima. Personal Identification Number (PIN) adalah kode khusus yang diberikan kepada siswa kelas enam SD MI, Swasta, dan Negeri yang digunakan untuk mengikuti PPDB Online,” pungkas Ali.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here