IMN News, Kota Bekasi – Kepala Sub Seksi Sosial Politik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi Dwi S Kusumo, Kamis (23/8) membenarkan bahwa berkas perkara BP 159/8/2018/Reskrim 20 Agustus 2018 dengan tersangka Camat Pondok Gede H Mardanih SE dan Abdul Rohim staf PPAT telah dilimpahkan ke Kejari Kota Bekasi.
Sebagaimana disangkakan oleh Penyidik Polres Metro Bekasi Kota kepada tersangka Camat Pondok Gede H Mardanih dan Abdul Rohim (staf PPAT) tentang pemalsuan akta tanah akhirnya dilimpahkan ke Kejari Kota Bekasi.
“Benar berkasnya sudah kami terima,” kata Dwi, Kamis (23/8/2018).
Dwi mengatakan, ini masih tahap satu, jadi kami masih perlu mendalami kasus ini lebih lanjut.
Sebelumnya, Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Indarto menjelaskan, dalam jumpa persnya pada 18 Agustus yang kronologisnya ada empat akta yang hilang. Kemudian, si pak G lapor ke pak camat minta dibuatkan akta salinan akta, tetapi bukannya dibuatkan empat akta ini, tapi semua dijadikan satu akta dan kejadian ini beberapa tahun lalu.
“Jadi yang awalnya 200 per akta jadi ditotal semua 900 meter digabungkan. Nomor-nomor salah semua, itu yang membuat penyidik memutuskan bahwa dua alat bukti terpenuhi,” tutur Kapolres.
Dalam perkara ini tersangka dikenakan Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara. (rr-im)