Beranda Daerah DPW Partai NasDem Jawa Barat Menyayangkan Keputusan Walikota Bekasi Yang Akan Memberhentikan...

DPW Partai NasDem Jawa Barat Menyayangkan Keputusan Walikota Bekasi Yang Akan Memberhentikan Caleg Dari TKK

608
0
BERBAGI

IMN News, Kota Bekasi – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Barat, Partai Nasional Demokrat (NasDem), Saan Mustopa menyayangkan kebijakan Wali Kota Bekasi, terkait pemberhentian secara sepihak para Tenaga Kontrak Kerja (TKK) dan Guru Tenaga Pendidik dan Kependidikan (GTK), yang maju menjadi calon legislatif (caleg).

Menurut dia, kebijakan sepihak tersebut, menuai kontroversi dilingkungan internal partai politik jelang Pemilu 2019 mendatang, khususnya bagi parpol yang memiliki caleg berlatar belakang TKK dan GTK.

Dia berujar, jika pemerintah daerah ingin mengeluarkan kebijakan tersebut, mestinya sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT).

“Kalau kebijakan itu ingin dilakukan seharusnya surat instruksinya dikeluarkan sebelum KPU membuka pendaftaran caleg. Sehingga, bagi TKK yang akan mencalonkan diri itu bisa mempertimbangkan banyak hal,” kata Saan Mustopa usai menghadiri kegiatan Work Shop Caleg Partai NasDem, di Hotel Merbabu, Jalan Cut Mutia Raya nomor 128, Sepanjang Jaya, Rawalumbu, Sabtu (3/11).

Pasalnya, kebijakan yang dikeluarkan melalui Surat Instruksi Wali Kota Bekasi, Nomor: 800/1186/BKPPD.PKA, tanggal 19 Oktober 2018, tentang tertib administrasi pegawai tenaga kontrak kerja maka kepala perangkat daerah agar segera mengusulkan pemberhentian secara sepihak bagi TKK dan GTK Non PNS yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, dianggap sepihak tanpa didasari oleh undang-undang Pemilu.

Didalam, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota, menurut Saan tidak disebutkan bahwa Tenaga Kontrak Kerja (TKK) atau Guru Tenaga Kerja (GTK), dilarang menjadi caleg.

Bahkan, lanjut dia, didalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, pasal 240 ayat 1 huruf (k), juga tidak tercantum larangan bagi TKK dan GTK untuk maju menjadi caleg. Begitu juga didalam pasal 6, undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Lagi pula ketika surat dikeluarkan itu kan, sudah ditentukan DCT (Daftar Calon Tetap). Dan ketika sudah ditetapkan sebagai DCT, orang itu kan tidak bisa mundur. Karena KPU tidak bisa menerima kemunduruan diri dari caleg tersebut. Dalam undang-undang ASN itu kan yang harus mengundurkan diri PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja (P3K), bukan TKK dan GTK,” cetusnya.

Saan meminta Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nas Dem, Kota Bekasi, segera melakukan komunikasi kepada Pemerintah Kota Bekasi.

“Ya, kita meminta agar DPD Partai NasDem segera berkomunikasi intensif dengan Wali Kota Bekasi. Karena, bagi caleg itu sendiri kan sudah dinyatakan sebagai DCT. Kalau dikeluarkan surat instruksi itu juga, KPU tidak bisa memproses pengunduran diri caleg tersebut. Sejatinya kebijakan itu bisa mempertimbangkan terhadap pelaksanaan pemilu agar bisa berjalan aman dan lancar,” tandas Saan.

  1. Diinformasikan, bahwa pasca dikeluarkan surat instruksi Wali Kota Bekasi, Nomor: 800/1186/BKPPD.PKA, pada tanggal 19 Oktober 2018, Pemkot Bekasi, juga mengeluarkan kembali surat Wali Kota Bekasi, tanggal 31 Oktober 2018, kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah Se-Kota Bekasi, agar mengusulkan pemberhentian secara sepihak terhadap TKK dan GTK Non PNS, yang maju sebagai anggota legislatif.(sgr – imn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here