Beranda Ekbis Nurodi,SE Terpilih Sebagai Ketua Dekopinwil Jawa Barat Yang Baru

Nurodi,SE Terpilih Sebagai Ketua Dekopinwil Jawa Barat Yang Baru

839
0
BERBAGI
“SUNGKONO” Pelaksana Tugas Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah Kota Bekasi
“Ono Surono,ST” Anggota DPR RI Komisi IV Penasehat DEKOPIN

IMN News, Bandung – Terpilihnya Nurodi, SE sebagai Ketua Dekopinwil Jawa Barat menjadi momentum perubahan dari gerakan koperasi di Jawa Barat. Pemilihan yang berlangsung demokratis dan aklamasi mengukuhkan Nurodi, SE semakin mantapnya konsolidasi organisasi Dekopin yang mempunyai landasan hukum Keppres No.06/2011.

Maklum, Dekopinwil hanya punya satu Anggaran Dasar yang sama dengan Dekopin Pusat. Anggaran Dasar yang sah dan berlaku hingga saat ini adalah AD Dekopin yang disahkan oleh Keppres No.6/2011. Karena Anggaran Dasar yang sah menurut pasal 59 UU No.25/1992 tentang Perkoperasian adalah harus disahkan pemerintah.

Menurut Nurodi, Musyawarah Wilayah Dekopinwil Jabar harus tunduk pada Anggaran Dasar yang masih sah itu. “Sepanjang belum ada Anggaran Dasar yang disahkan pemerintah, atau pemerintah mencabut Anggaran Dasar yang disahkan Keppres No.06/2011, maka Anggaran Dasar Keppres No.06/2011 tetap berlaku. Itu landasan Muswil ini. Sementara yang pihak sebelah pakai apa ya?” ujar Ketua Puskud Mina Jabar itu.

Dalam Anggaran Dasar yang masih sah itu tercantum pasal 19 ayat 3 tentang pembatasan masa jabatan Ketua Umum termasuk Ketua Dekopin Wilayah “Lalu ada organisasi yang menyebut diri Dekopin, tapi ada Ketua Dekopinwil/da termasuk Ketua Dekopin pusat telah memegang jabatan lebih dari dua periode bahkan sampai empat periode, pertanyaannya pakai Anggaran Dasar apa mereka? Yang jelas itu bukan Dekopin,” ujar Nurodi, SE.

Lalu mereka yang mengklaim memakai Anggaran Dasar yang baru dan belum disahkan pemerintah itu, apakah layak disebut Dekopin? Sementara UU No.25/1992 pasal 59 tegas menyebut Dekopin harus disahkan pemerintah. “Bahkan sepemahaman saya, ART yang banyak mengatur Musyawarah Wilayah dan Daerah belum ada untuk mengimplementasikan Anggaran Dasar baru itu. Lalu mereka pakai landasan hukum apa? Kacau kalau begini mengatur organisasi,” kata Nurodi.

Menurut Nurodi, kekacauan itu diawali dengan pelanggaran UU No.25/1992 dari pihak yang memberlakukan Anggaran Dasar sebelum disahkan pemerintah, yaitu memilih Ketua Umum. Sehingga, ada distorsi pemahaman pelaksanaan Muswil di daerah. Karena hampir seluruh Wilayah, masa jabatan habis bagi Ketua Dekopinwil, hingga mengharuskan Muswil. Tapi, ART mereka belum ada dan apalagi disahkan. Akhirnya mereka memakai ART yang merupakan ART yang menjadi turunan Anggaran Dasar yang mereka telah kesampingkan dalam Munas Makassar.

Sementara itu, Dekopin yang benar berdasarkan AD yang disahkan Keppres No.6/2011, pimpinan Dr Sri Untari Bisowarno memahami bahwa tidak boleh ada yang lebih masa jabatannya dari lima tahun termasuk Ketua Dekopinwil. Karena itu, diangkat pelaksana tugas Ketua Dekopinwil. “Sekaligus menutup kekosongan di wilayah yang sudah tidak mengakui lagi Keppres No.06/2011,” ujar Nurodi.

Di Jawa Barat, ada pihak yang mengatasnamakan Dekopin tapi tidak mengakui Keppres No.06/2011. Padahal, itu satu-satunya pengesahan pemerintah terhadap Dekopin.

Karena itu, pihak yang mengatasnakan Muswil Dekopin Wilayah, dengan tidak memakai rujukan AD yang disahkan pemerintah Keppres No.06/2011 adalah Muswil yang tentu tidak sah pula. UU tegas menyatakan itu, kata Nurodi.(imn)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here