IMN News, Kota Bekasi – praktik pungutan liar dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau lebih dikenal dengan program sertifikat Jokowi terungkap setelah sejumlah warga kelurahan Jatibening baru kecamatan Pondok Gede menyampaikan protes, Warga mengaku dimintai uang jutaan rupiah demi terbitnya sertifikat tanah.
Adapun pungli di kelurahan Jatibening baru diduga dilakukan oleh seorang warga yang mengaku pengurus pokmas di tingkat RW . Ia meminta uang sekitar Rp 1 hingga 2 juta kepada sejumlah warga di RT 02 RW 04 untuk uang administrasi pengurusan sertifikat tanah.
Hal ini di benarkan oleh salah seorang warga RT 02( inisial S) yang mengatakan benar pengurusan sertifikat PTSL dikenakan biaya 1 juta hingga 2 juta.katanya kepada media ini Rabu (31/03/2021) lalu.
Sementara salah seorang warga yang mengaku dari salah satu ormas berisinial AF mengatakan di kelurahan Jatibening sejak tahun 2020 pengurusan sertifikat PTSL sudah di pungut kisaran 1 sampai 2 juta per bidangnya.
Nah ! Sekarang juga program PTSL tahun 2021 masih di pungut biaya,yang melakukan pungutan setau saya pengurus Pokmas yang ada di tingkat RT dan RW.
” Mana mencapai 2 jutaan lagi pak ucapnya kepada media ini dengan nada geram,ini kan program pemerintah pusat yang biayanya hanya 150 ribu ,kok sampai 2 jutaan sekarang tegasnya.
Saat di konfirmasi terkait Pungutan PTSL ini Lurah Jatibening Baru Mulyadi mengatakan tidak tau terkait adanya pungutan Pengurusan sertifikat PTSL di wilayah kelurahan Jatibening Baru,ini kita baru tau dari Abang Abang kata Mulyadi beberapa pekan lalu.
” Kita nggak tau bang,klw ada pungutan di sini,coba nanti kita cek kebenaran dari kabar ini tegasnya.
Dari pantauan media ini BPN kota Bekasi memberikan target Kuota sertifikat PTSL di wilayah kecamatan pondok Gede tahun 2021 mencapai 25 ribu bidang sehingga kecamatan pondok Gede menjadi kecamatan lengkap tahun 2021.(yns)