IMN News, Kota Bekasi – petugas gabungan dari Satpol PP bongkar belasan bangunan liar dengan menggunakan alat berat di bantaran kali perumahan Duta Indah, kelurahan Jati Makmur kecamatan Pondok Gede.
Belasan bangunan permanen dan semi permanen di RW 15 dan RW 20 itu dirobohkan lantaran selama ini menjadi biang kemacetan di jalan tersebut. Selain itu, bangunan tersebut juga dinilai menyalahi aturan.
“Hari ini akan kita akan laksanakan seluruhnya kegiatan dari mulai dalam sampai dengan keluar berdasarkan surat perintah walikota, nanti untuk pelaksanaan selanjutnya akan dilakukan oleh SKPD terkait,” ujar Kasat Pol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah kepeda media pada Kamis
Abi menambahkan bahwa 15 bangunan tersebut hanya memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2006 yang sudah habis masa berlakunya, dan tidak diperpanjang hingga 2021.
Petugas sempat beradu argumen dengan kuasa hukum salah satu penghuni kios yang hendak dibongkar.
“Tadi agak sedikit penyampaian keberatan dari louwyer mereka menyatakan keberatan, tapi kita sampaikan bahwa kita sesuai dengan SOP,” imbuhnya.
Kita sama-sama ingin kota Bekasi ini tertib, itu saja, bukan berarti tidak boleh ada pedagang,”
Sempat terjadi kericuhan dalam penertiban tersebut ketika sejumlah petugas akan menangkap seorang yang memakai kaos brimob. Diketahui, bahwa orang tersebut merupakan ketua RT setempat.
Petugas gabungan dari Satpol PP Kota Bekasi 150 personil, Kodim 0507/Bekasi 50, Polres Metro Bekasi Kota 100 personil, Limnas 30 Personil dan BMSDA 20 orang, diterjunkan dalam penertiban tersebut. (yns)